SAMBUTAN KEPALA DESA DUKUHBANGSA
Puji syukur alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas limpahan rahmat, bimbingan serta karunia-Nya sehingga sistem informasi desa berbasis Website Desa Dukuhbangsa dapat hadir dihadapan masyarakat luas, khususnya warga Desa Dukuhbangsa Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal .
Sistem Informasi berbasih Website ini kami hadirkan untuk mengikuti perkembangan dunia Teknologi Informasi (IT) yang kian pesat. Lahir dari sebuah ide kreatif dan inovatif, serta merupakan sebuah terobosan kami untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat luas. Kami berupaya agar informasi tentang Desa Dukuhbangsa menjadi lebih terbuka dan interaktif.
Seperti Profil desa, kegiatan dan program desa serta jenis dan prosedur pelayanan dapat diakses oleh masyarakat secara langsung dan cepat. Kami berupaya agar informasi tentang Desa Dukuhtengah menjadi lebih terbuka dan interaktif. Kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah banyak memberikan bantuan, dukungan dan kontribusi, baik berupa tenaga, pemikiran dan dorongan semangat, hingga sistem informasi berbasis Website ini dapat terealisasi.
Semoga dengan adanya Website Desa Dukuhbangsa ini dapat bermanfaat dan menjadi salah satu upaya peningkatan pelayanan desa. Namun disadari bahwa upaya kami ini masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kritik, saran, dan masukan yang konstruktif, kreatif dan inovatif sangat kami nantikan demi penyempurnaan website ini.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Kepala Desa Dukuhbangsa
ttd
( Abdul Khopip )
Dasar hukum Pemerintah Desa membuat Sistem Informasi Desa ( SID ) / website resmi desa adalah sebagai berikut:
1. Undang – Undang Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Bagian Ketiga “Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Pedesaan”
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara. Menyatakan Sistem Informasi Desa dengan domain (nama)desa.id, setara dengan go.id (pemerintahan), mil.id (militer) dan .id (web nasional) milik pemerintahan Republik Indonesia.
3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019. Lampiran I, Bab II Kebijakan Pengaturan Dan Desa Point B Nomor 2 (halaman 34) menyatakan bahwa pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi antara lain website desa.
4. Permendesa PDTT 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022
5. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 96 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA KERJA SAMA DESA DI BIDANG PEMERINTAHAN DESA.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin